Terakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pejabat Prodia, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum dari anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka berembuk dan sepakat untuk mengajukan keberatan dalam kasus tersebut. Mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi berdasarkan kepentingan klien, dimana pembelaan dianggap merupakan kepentingan utama klien. Sidang dilakukan secara tertutup, sehingga tidak ada informasi lebih lanjut mengenai pasal dakwaan yang diajukan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (19/3) dan dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono.
Kasus yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terkait dengan pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis berinisial FA yang terjadi pada 22 April 2024. Korban lain yang selamat adalah berinisial A. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan prostitusi online dimana korban meninggal setelah mengonsumsi obat-obatan terlarang. Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus tersebut dan mantan Kasat Reskrim Polres tersebut juga terlibat dalam kasus pemerasan terkait kasus tersebut. Tindakan hukum lanjutan masih dalam proses dan informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam sidang-sidang berikutnya.