ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Polisi Investigasi Kasus Food Vlogger Codeblu: Pelanggaran UU ITE

Polisi Investigasi Kasus Food Vlogger Codeblu: Pelanggaran UU ITE

Sebuah kepolisian sedang menyelidiki food vlogger bernama Codeblu atau William Anderson terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Codeblu terkait laporan yang dilakukan oleh salah satu toko roti. Food vlogger tersebut dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong mengenai roti basi dari toko roti tersebut yang akhirnya viral di media sosial. Pada tanggal 31 Desember 2024, Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/3861/XII/2024 oleh seseorang dengan inisial ASS.

Codeblu dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, informasi tentang kasus ini juga tersebar melalui akun Instagram @hushwatchid, dimana diketahui bahwa keterlibatan Codeblu bermula dari seorang pegawai dengan inisial R di toko roti tersebut. Pegawai R yang terlibat dalam kasus penggelapan uang sebelumnya, kemudian membawa roti basi dari toko dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai ancaman kepada pemilik toko.

Melalui dendamnya, R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan informasi mengenai tindakannya tersebut, yang akhirnya menjadi viral. Selain itu, R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan. Kasus ini terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Source link