ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Pengedar Narkotika Berkedok Konsultan Spiritual Ditangkap Polisi

Pengedar Narkotika Berkedok Konsultan Spiritual Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang berpura-pura menjadi konsultan spiritual, dan masih memburu satu tersangka lainnya. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah RR (24 tahun) dan TH (21 tahun).

Menurut Respati, RR dikenal sebagai seorang konsultan spiritual yang memiliki banyak pengikut, namun kenyataannya ia juga terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan LP 018/3/2025/Sek. Gbr pada 5 Maret 2025 dan berhasil membongkar kasus di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, dan barang-barang terkait narkoba lainnya.

Respati juga menambahkan bahwa RR menawarkan berbagai jasa spiritual namun diam-diam terlibat dalam bisnis narkotika. Penyelidikan mengungkap bahwa RR memesan sabu melalui TH, yang pada akhirnya juga terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu, polisi juga masih memburu tersangka lain yang merupakan sumber barang tersebut.

Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Menurutnya, menyamarkan peredaran narkoba sebagai konsultan spiritual sangat berbahaya dan bisa merugikan banyak orang. Saat ini, RR dan TH ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan polisi masih terus memburu tersangka lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang keras sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung, dan polisi terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Source link