Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang diajukan oleh seorang selebgram wanita yang dikenal dengan nama Tasyi Athasyia terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup insiden di mana Tasyi dituduh melakukan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang menyebabkan usaha tersebut bangkrut. Laporan ini pertama kali muncul di media sosial TikTok pada tanggal 6 Maret 2025.
Ade Ary menjelaskan bahwa Tasyi diserang oleh akun media sosial dengan username @sxxxx dan @bxxxx dan dituduh melakukan ‘black campaign’. Dalam unggahan tersebut, Tasyi dianggap memberikan ulasan negatif terhadap produk UMKM tanpa alasan jelas. Tasyi sendiri bersikeras bahwa ulasannya merupakan pandangan jujur tanpa niat jahat terhadap UMKM tersebut.
Laporan resmi yang diajukan oleh Tasyi telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Maret 2025 dengan dakwaan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Dia juga telah menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar dan tautan video saat melaporkan kasus tersebut.
Tasyi Athasyia dikenal sebagai selebgram yang sering memberikan ulasan tentang produk makanan. Selain itu, ia memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang aktif sebagai konten kreator di bidang kecantikan. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.