Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial NF dan YM yang diduga menyimpan puluhan senjata tajam serta dua pucuk pistol airsoftgun beserta peluru di basecamp geng Bonvis Tanjung Priok di Kampung Muara Baru Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Dari NF, polisi menyita dua unit senjata tajam dan narkoba jenis ganja, sedangkan dari YM disita satu senjata tajam. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti senjata tajam beragam ukuran, ganja kering, komputer jinjing, timbangan, dan telepon seluler. Pengungkapan kasus ini bermula dari video di media sosial yang menunjukkan aksi sekelompok orang membawa senjata tajam jenis clurit dan pedang, serta merusak fasilitas umum di Kampung Muara Bahari. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reskrim Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok menginvestigasi tempat yang diduga sebagai basecamp pelaku tawuran. Para pelaku tergabung dalam kelompok Bonvis, Texas, dan Samudra. Setelah penangkapan kedua pelaku dan sitaan barang bukti dilakukan, mereka dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Tangkap 2 Pria Simpan Puluhan Senjata di Tanjung Priok

Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu (15/3), Polda Metro Jaya menerima laporan mengenai kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Pada Sabtu malam, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja yang membawa dan meledakkan petasan…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan dalam kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Sejumlah kejadian terkait keamanan menandai Jakarta dalam satu minggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…