Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti pentingnya menangani isu politik uang dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, perlu fokus pada masalah politik uang, selain memperbaiki aspek teknis sistem pemilu di Indonesia. Dede menegaskan perlunya merevisi Undang-Undang Pemilu tidak hanya terkait dengan teknis penghitungan suara, daerah pemilihan, atau ambang batas, tetapi juga masalah politik uang. Ia mencatat bahwa fenomena transaksional untuk memenangkan pemilihan semakin meningkat, dengan biaya politik yang semakin besar dari waktu ke waktu.
Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 disebut sebagai contoh terburuk dari jalannya pemilihan umum secara langsung di Indonesia, dengan banyak pihak menyebutnya sebagai pemilu yang paling brutal dan transaksional. Edi Oloan Pasaribu, Anggota Komisi II DPR RI, menyoroti dua isu besar yang harus diperhatikan dalam merevisi undang-undang kepemiluan, yaitu politik uang dan netralitas. Dia menekankan bahwa tanpa perubahan perilaku, baik pihak penyelenggara maupun peserta pemilu, desain sistem pemilu yang baik tidak akan menghasilkan hasil yang memuaskan. Deddy Sitorus, anggota Komisi II dari Fraksi PDI, menyoroti pentingnya moralitas lembaga penyelenggara pemilu dan perlunya mengatasi faktor internal dan eksternal yang dapat memengaruhi hasil pemilu.