ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Peran Advokat Diperkuat dalam RUU KUHAP oleh Komisi III DPR

Peran Advokat Diperkuat dalam RUU KUHAP oleh Komisi III DPR

Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Habiburokhman, berkeinginan untuk memperkuat peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka dalam Rancangan Undang-Undang yang mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan dan keluhan masyarakat mengenai minimnya peran advokat dalam KUHAP yang masih berlaku saat ini. Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa para anggota komisi dari berbagai fraksi telah membahas kebutuhan untuk memperkuat peran advokat dalam RUU KUHAP. Advokat senior, seperti Pak Wayan dan Bang Hinca Panjaitan, turut dalam rapat tersebut dan memberikan masukan berharga. Menurut Habiburokhman, masukan dari advokat senior sangat penting untuk memahami kondisi kegiatan advokasi sebelum tahun 1981 saat KUHAP belum disahkan. Demikian pula, Maqdir Ismail, seorang praktisi hukum dan advokat senior, menekankan perlunya kejelasan mengenai peran advokat dalam RUU KUHAP. Dia menekankan bahwa advokat tidak hanya boleh melihat dan mendengar saat klien atau tersangka sedang diperiksa, melainkan juga berhak untuk menyampaikan pendapat dan berkonsultasi dengan klien selama proses penyidikan. Maqdir juga mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dengan advokatnya selama proses penyidikan untuk mencegah intimidasi dan ancaman. Dengan demikian, perubahan dalam RUU KUHAP diharapkan dapat memperkuat peran advokat dan melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih modern.

Source link