Pada Rabu, 5 Maret 2025, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh mayoritas fraksi Komisi III, kecuali fraksi Partai Demokrat dan PAN. Keputusan untuk menggelar rapat tertutup disepakati setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath memimpin rapat dan bertanya kepada peserta rapat apakah mereka setuju. Jakarta – Seperti yang telah ditetapkan, rapat tersebut berlangsung tertutup kecuali bagi fraksi Partai Demokrat dan PAN.
Komisi III memfokuskan rapat ini pada mendengarkan penjelasan Jampidsus terkait penanganan perkara pemberantasan korupsi yang menarik perhatian publik. Rano Alfath menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Alasannya untuk menggelar rapat tertutup adalah karena beberapa kasus yang dibahas masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Komisi III ingin menggali lebih dalam pada banyak perkara yang menarik perhatian publik dan saat ini menjadi pembicaraan publik yang signifikan. Rano Alfath menekankan pentingnya memahami penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus tersebut. Rapat ini bertujuan untuk menyoroti perkara-perkara yang mencuri perhatian publik secara lebih mendalam dan panjang. Sebagai sumber informasi, Antara berperan dalam menyediakan berita terkini terkait rapat tersebut tanpa merinci perbincangan di dalam rapat.