Isu penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil terus menjadi perbincangan hangat. Wacana tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, yakni TB Hasanuddin, tidak menolak wacana tersebut namun menegaskan perlunya penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil dilakukan secara selektif. Menurutnya, penempatan selektif perlu diterapkan dengan mempertimbangkan karier ASN di kementerian/lembaga negara. Dia juga menggarisbawahi bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tidak akan memunculkan dwifungsi dengan tegas merujuk pada ketentuan Undang-undang ASN dan UU TNI terkait hal ini. Pasal 19 ayat (2) UU ASN memperbolehkan prajurit TNI menjabat sebagai ASN tertentu, sementara Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan di institusi tertentu setelah mengundurkan diri atau pensiun. TB Hasanuddin juga memberikan contoh penempatan selektif dengan merujuk pada latar belakang pendidikan anggota TNI untuk menempatkannya sesuai dengan kebutuhan dan kapabilitas. Selain itu, penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil seharusnya juga memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.
Senior PDIP Minta Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Harus Selektif

Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan…

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, berbagi pengalaman masa mudanya yang penuh…

Presiden RI Prabowo Subianto mengadakan panggilan untuk menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga ke Istana…

Pada Kamis, 20 Maret 2025, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyarankan agar pemerintah…