Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 24 daerah akan diatur sedetail mungkin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Wamendagri Bima Arya, anggaran PSU harus dioptimalkan, tanpa menghabiskan dana untuk hal-hal tidak penting seperti koordinasi di hotel. Anggaran tersebut akan difokuskan pada aspek penting seperti pengadaan surat suara, persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan keamanan selama PSU. Kemendagri akan memastikan kesiapan daerah sebelum menentukan sumber pendanaan, dengan APBD kota atau provinsi menjadi pilihan utama. Provinsi-provinsi dengan kapasitas fiskal yang kuat telah menyatakan siap anggarkan PSU dengan APBD. MK telah menetapkan 24 daerah untuk melaksanakan PSU setelah mengabulkan sebagian dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024. Waktunya sudah ditentukan, dari 30 hingga 180 hari sejak diterbitkannya putusan pada 24 Februari 2025. Seluruh proses penganggaran akan segera dijelaskan oleh Kemendagri dalam waktu dekat.
Pengaturan Anggaran PSU Pilkada 2024 oleh Kemendagri

Read Also
Recommendation for You

Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto telah berjalan selama lima bulan dan telah mencopot Menteri Pendidikan…

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan imbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya…

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa DPR mengalami pemotongan anggaran sebagai akibat…

Pada hari Minggu, 16 Maret 2025, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bernama…

Seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan…