update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polresta Soetta menangkap tersangka yang berangkatkan CPMI tanpa prosedur yang benar

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap dua tersangka yang memberangkatkan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural untuk bekerja ke Kamboja. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah MZ dan PJ.

Kedua orang yang terlibat dalam memberangkatkan para pekerja tersebut terjaring dalam “Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural” yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta. Mereka berhasil mengamankan sebanyak 14 CPMI non-prosedural, yang didominasi oleh laki-laki, dalam waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Informasi terkait dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta didapat dari masyarakat. Saat diamankan, para CPMI tersebut mengaku hendak bekerja di Kamboja namun tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.

Para CPMI non-prosedural tersebut ditawari berbagai pekerjaan di Kamboja, mulai dari karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas operator pelayanan, hingga admin permainan online yang terkait dengan tindak pidana perjudian. Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural melalui aplikasi media sosial Telegram.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta – Kuala Lumpur Malaysia – Phnom Penh, Kamboja milik para CPMI yang diberangkatkan tanpa prosedur yang sesuai. Tersangka MZ dan PJ dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Source link

Exit mobile version