update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi berhasil menangkap pencuri motor di Kelapa Gading

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah menangkap seorang pria berusia 45 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di daerah padat penduduk di Jakarta Utara.

“Kami berhasil menangkap pelaku bernama I di Rawa Indah, Jakarta Utara pada Sabtu (6/7),” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Maulana menjelaskan bahwa pelaku ini telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi, di mana tiga di antaranya berada di Kecamatan Kelapa Gading dan satu di Kecamatan Koja.

Petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan kunci leter T yang digunakan untuk mencuri motor secara paksa.

“Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tambahnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Busatarosa juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis narkoba yang baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 5 tahun enam bulan.

“Pelaku ini biasanya menjual sepeda motor curian untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Emir menjelaskan bahwa pelaku tertangkap saat sedang beraksi di Kampung Rawa di sebuah rumah yang sedang mengadakan acara, di mana sepeda motor terparkir di dekatnya. Pelaku merusak kunci kontak dan mencoba menyalakan motor, namun pemilik motor langsung mengetahui aksinya saat melihat motor tersebut sedang digerakkan.

“Pelaku langsung ditangkap dan tim reserse langsung menuju ke lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut dan diketahui bahwa pelaku sering melakukan aksi pencurian seperti ini,” tambahnya.

Penulis: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version