update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Bolehkah Berpuasa Arafah Meskipun Telah Memasuki Hari Idul Adha?

Puasa Arafah adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 9 bulan Zulhijah, sehari sebelum Idul Adha. Namun, ada perbedaan dalam penentuan tanggal Idul Adha 1444 H di kalangan masyarakat muslim Indonesia.

PP Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1444 H pada 28 Juni 2023, sedangkan pemerintah menetapkan pada 29 Juni 2023. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah boleh berpuasa Arafah ketika sudah ada yang merayakan Idul Adha.

Rasulullah SAW dalam haditsnya dengan jelas melarang umatnya untuk berpuasa pada hari-hari besar Islam. Hadis ini disampaikan oleh Abu Sa’id Al Khudri RA, yang mengutip perkataan Rasulullah SAW. Ia berkata, “Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Muslim)

Pada zaman Rasulullah SAW, pertanyaan tentang boleh tidaknya berpuasa Arafah ketika ada yang sudah merayakan Idul Adha juga muncul. Ternyata hal yang sama pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW.

Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah menunjukkan keterangan hadits bahwa Aisyah RA tetap berpuasa Arafah meski ada kekhawatiran waktu tersebut bertepatan dengan Idul Adha di wilayah lainnya. Masruq, seorang tabi’in, menyarankan kepada Aisyah untuk tidak berpuasa Arafah tanggal 9 Zulhijah karena khawatir hari tersebut adalah tanggal 10 Dzulhijjah yang terlarang untuk berpuasa. Aisyah RA kemudian mengutip hadits yang pernah disabdakan Rasulullah SAW, “Puasa adalah hari di mana kalian semua berpuasa. Idul Fitri adalah hari di mana kalian semua berlebaran. Idul Adha adalah hari di mana kalian semua menyembelih.” (HR Tirmidzi)

Berdasarkan hadits tersebut, Syaikh Al Albani menyimpulkan bahwa tidak masalah melaksanakan puasa Arafah meski ada yang telah merayakan Idul Adha. Pasalnya, semua keputusan mengenai puasa Arafah sudah mengacu pada ketetapan pemerintah Indonesia selaku pihak berwenang.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda dalam haditsnya mengenai sikap patuh pada keputusan pemerintah adalah wujud kewajiban dari rakyat. Hal ini juga dikuatkan dalam firman Allah Surah An Nisa ayat 59 yang menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bagus akibatnya.”

Sikap patuh pada pemerintah juga pernah dicontohkan oleh Ibnu Umar RA ketika melihat hilal untuk penetapan awal puasa. Ibnu Umar segera melaporkan pada Rasulullah SAW sebagai pemimpin agama dan pemimpin pemerintahan pada saat itu.

Dengan demikian, boleh melaksanakan puasa Arafah saat sudah ada yang merayakan Idul Adha dan semua keputusan puasa Arafah mengacu pada ketetapan pemerintah Indonesia sebagai pihak berwenang.

Exit mobile version