Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pembayaran utang per semester diharapkan agar utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar dapat segera terbayarkan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti pentingnya pembayaran utang DBH dalam roadmap pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan prioritas pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang belum dibayar. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat langsung mengimplementasikan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga sangat penting untuk ditekankan.
Pelunasan Utang Dana Desa Pangandaran: Langkah DPRD untuk Keuangan Desa

Read Also
Recommendation for You

Kontroversi seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus mengemuka. Ketua DPRD…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Istimewa menjelang peringatan Hari Ulang…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meraih peringkat terbaik ke-1 nasional dalam kategori Jaringan…

Sri Rahayu, anggota DPRD Pangandaran yang telah menjabat selama tiga periode, mengungkapkan keyakinannya dalam memperjuangkan…

Pada Kamis, 25 Juli 2024, DPRD Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Tingkat I untuk menerima…