Berita  

Kanwil Kemenkum Kepri Hadir di Karimun Weekend Market 2026

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memastikan keikutsertaannya dalam Karimun Weekend Market 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di kawasan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun. Kehadiran Kanwil Kemenkum Kepri tidak hanya untuk meramaikan agenda promosi dan hiburan, tetapi juga membuka layanan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat.

Melalui stan layanan yang disiapkan dalam acara tersebut, seniman, musisi, pencipta lagu, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berkonsultasi sekaligus mengurus pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual. Layanan itu mencakup pencatatan hak cipta untuk karya musik dan lagu, pendaftaran merek dagang, serta bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya.

Layanan kekayaan intelektual dibuka gratis

Seluruh layanan yang disediakan Kanwil Kemenkum Kepri diberikan secara gratis. Pengurusan pencatatan hak cipta musik maupun pendaftaran merek dapat dilakukan sebelum acara berlangsung ataupun saat Karimun Weekend Market 2026 digelar.

Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Kepri Edison Manik mengajak ekosistem kreatif di Kabupaten Karimun memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia secara khusus meminta seniman dan musisi segera mencatatkan karya mereka agar memiliki perlindungan atas ciptaan yang dihasilkan.

“Kami mengajak seluruh seniman dan musisi pencipta lagu/musik untuk segera mencatatkan karya ciptanya melalui Kantor Wilayah. Layanan pencatatan hak cipta musik ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun, baik sebelum event maupun pada saat event berlangsung di Karimun Weekend Market nanti,” ujar Edison, Sabtu (3/10/2026).

Pencatatan hak cipta menjadi salah satu layanan yang ditujukan bagi pelaku seni yang ingin melindungi keaslian karya. Dengan layanan tersebut, karya musik dan lagu milik pencipta dapat dicatatkan melalui Kanwil Kemenkum Kepri tanpa biaya.

Pentingnya merek bagi pelaku UMKM

Edison juga menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pengembang UMKM dan pengusaha lokal. Menurut dia, merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum bagi identitas usaha dan produk, sekaligus membantu mencegah peniruan atau klaim dari pihak lain.

“Bagi para pelaku usaha, mendaftarkan merek adalah langkah awal yang sangat penting. Merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum secara sah, sehingga produk dan usahanya terlindungi dari bahaya peniruan atau klaim pihak lain,” katanya.

Karimun Weekend Market 2026 menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk, sementara seniman dan musisi dapat tampil dalam ekosistem kreatif daerah. Masyarakat Karimun yang ingin mendaftarkan merek, mencatatkan karya cipta, atau memperoleh konsultasi terkait kekayaan intelektual dapat mendatangi stan layanan Kanwil Kemenkum Kepri selama kegiatan berlangsung.

Source link