Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti proses pencetakan sebagai penyebab utama lamanya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut dia, pengurusan izin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karet Kuningan, Jakarta Selatan, sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sedangkan kartu SIM masih dicetak di lokasi lain.
Pramono menyampaikan hal tersebut setelah meninjau MPP di Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia mengatakan, rata-rata proses pengurusan SIM di lokasi itu hanya membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit. Namun, pemohon masih harus menunggu 3 sampai 4 hari karena pencetakannya dilakukan di luar.
“Kalau sekarang ini berkaitan dengan SIM adalah pencetakannya di luar sehingga menunggu 3-4 hari, tetapi izinnya sendiri, pengurusannya sendiri di sini rata-rata saya tanya tadi hanya 5 sampai dengan 10 menit sebenarnya selesai,” ujar Pramono.
Percepatan layanan SIM hingga paspor
Pramono meminta jajarannya terus memperbaiki kualitas pelayanan, termasuk mempercepat penerbitan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pencetakan paspor. Ia menilai, kecepatan pada tahap akhir layanan perlu menjadi perhatian agar waktu yang dibutuhkan masyarakat tidak lebih panjang dari proses administrasinya.
“Saya sengaja pada hari ini melakukan kunjungan ke Pelayanan Satu Pintu karena saya ingin melihat ini adalah ujung tombak dari Pemerintah DKI Jakarta, hal yang berkaitan dengan investasi,” kata Pramono.
MPP tersebut mengintegrasikan layanan dari 19 instansi. Dengan model itu, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu berpindah-pindah tempat ketika mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Pramono menilai integrasi pelayanan satu pintu turut membangun kepercayaan masyarakat serta dunia usaha kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Investasi Jakarta capai Rp173,6 triliun
Menurut data yang disampaikan Pramono, realisasi investasi di Jakarta hingga semester pertama 2026 mencapai Rp173,6 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) Rp67,1 triliun. Capaian itu disebut sebagai yang tertinggi di Indonesia.
Dalam peninjauan tersebut, Pramono juga menyoroti pentingnya sinkronisasi proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia mencontohkan, sejumlah perizinan usaha, seperti restoran atau rumah kos, masih membutuhkan persetujuan dari warga setempat.
Pramono menilai koordinasi antarlembaga dan penyederhanaan proses perizinan tetap diperlukan agar pelayanan publik berjalan lebih cepat sekaligus mendukung kegiatan investasi di Jakarta.












