Korlantas Polri mulai memperkenalkan Kios SIM, fasilitas yang memungkinkan masyarakat mencetak Surat Izin Mengemudi secara mandiri tanpa menunggu proses pencetakan melalui petugas. Namun, layanan ini belum berlaku untuk semua pemohon maupun seluruh jenis SIM.
Kios SIM diperkenalkan sebagai salah satu inovasi pelayanan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Untuk tahap awal, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada platform Digital Korlantas.
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
Dengan ketentuan tersebut, Kios SIM belum ditujukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SIM. Layanan ini juga belum mencakup semua kategori SIM. Pemohon tetap harus mengikuti proses pendaftaran dan tahapan yang dipersyaratkan melalui layanan digital sebelum menggunakan mesin pencetak mandiri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan, Kios SIM disiapkan sebagai pilihan lain bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses perpanjangan secara digital.
“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” kata Wibowo, seperti dikutip VIVA, Kamis (1/10/2026).
Setelah mendaftar melalui aplikasi dan menyelesaikan proses yang diperlukan, pemohon akan memperoleh kode QR. Kode tersebut kemudian digunakan saat pemohon mendatangi Kios SIM.
Pada mesin, kode QR dipindai untuk memunculkan data pemohon. Pengguna selanjutnya diminta memeriksa dan memverifikasi informasi yang tampil di layar. Jika seluruh data telah sesuai, pemohon dapat memilih menu pencetakan dan mesin akan mencetak SIM secara otomatis.
“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” ujar Wibowo.
Belum Tersedia di Semua Wilayah
Kehadiran Kios SIM diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan setelah proses perpanjangan digital selesai. Fasilitas tersebut juga ditujukan untuk mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Meski demikian, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu lokasi Kios SIM sebelum datang. Penerapannya masih dilakukan secara bertahap sehingga fasilitas ini belum tersedia di seluruh wilayah dan tidak dapat ditemukan di semua Satpas.
Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM di kawasan Jabodetabek. Selain itu, mesin tersebut nantinya akan ditempatkan di sejumlah mal pelayanan publik agar lebih mudah diakses masyarakat yang memenuhi persyaratan layanan.












