Kriminal Kemarin: Kematian Sutrimo dan Penculikan Kakak-Adik

Sejumlah perkara kriminal ditangani aparat di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 30 September 2026. Kasus yang mencuat mencakup penyelidikan kematian seorang pria di klinik, percobaan perampokan menggunakan senjata palsu, penculikan yang berujung kematian, hingga dugaan penculikan dan perampasan terhadap dua anak perempuan.

Penyelidikan kematian dan percobaan perampokan

Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti adanya indikasi tindak pidana dalam kasus meninggalnya Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah kepolisian menangani peristiwa kematian yang menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian kasus kriminal di Jakarta pada hari itu.

Di Jakarta Barat, polisi mengungkap percobaan perampokan terhadap seorang pegawai gerai pegadaian di Jalan Panjang, RT 02 RW 01, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk. Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api palsu. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan kondisi pelaku yang terlilit utang, sedangkan senjata yang digunakan merupakan senjata mainan.

Kasus itu tercatat sebagai percobaan perampokan dan penodongan. Informasi mengenai lokasi kejadian serta penggunaan senjata palsu menjadi bagian dari pengungkapan kepolisian atas perkara tersebut.

Penculikan dan pengeroyokan berujung kematian

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap perkara penculikan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial EY, 28 tahun, meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut terdapat enam pelaku yang terlibat. Perkara ini memuat rangkaian tindakan penculikan dan pengeroyokan sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Kepolisian Jakarta Utara menangani kasus tersebut sebagai perkara yang berujung maut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana terorisme dan peredaran obat tanpa izin edar. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga proses hukumnya sudah berkekuatan final.

Dugaan penculikan terhadap kakak-adik

Kasus lain masih diusut polisi di Jakarta Barat setelah dua anak perempuan yang merupakan kakak-adik diduga menjadi korban penculikan dan perampasan kalung emas. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu sore di kawasan Menceng, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

Polisi masih menangani dugaan penculikan dan perampasan itu. Kedua anak tersebut menjadi korban dalam satu kejadian, dengan kalung emas disebut turut dirampas. Kasus ini menambah daftar perkara kriminal yang ditangani aparat di sejumlah wilayah Jakarta pada 30 September.

Source link