Polisi: Korban Pengeroyokan Maut Sempat Diculik dan Disekap

Kasus pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga mengungkap dugaan penculikan dan penyekapan sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis. Polisi menyebut korban sempat dibawa ke dua lokasi dan mengalami penganiayaan berulang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengatakan EY mengalami pendarahan otak akibat pukulan benda tumpul. “Hasil visum, korban mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda tumpul,” kata Awaludin di Jakarta, Rabu.

Korban dibawa ke dua lokasi

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, EY dijemput oleh YG dan RA dari kediamannya. Setelah dibawa secara paksa dari rumah, korban terlebih dahulu dibawa ke rumah YG.

Di lokasi tersebut, EY diduga dianiaya. Korban kemudian dipindahkan ke kediaman JAT dan kembali mengalami penganiayaan. Polisi masih menyelidiki secara menyeluruh rangkaian penculikan, penyekapan, penganiayaan, serta pengeroyokan dalam perkara tersebut.

Setelah dari lokasi kedua, korban disebut hendak dibawa ke tempat lain. Namun, dalam perjalanan, EY mengalami pendarahan dan kejang-kejang. Para pelaku kemudian meninggalkannya di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (6/9).

Warga menemukan korban dalam kondisi sekarat dan membawanya ke rumah sakit. EY sempat menjalani perawatan selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Tiga tersangka diamankan

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha sebelumnya menyatakan polisi telah mengamankan tiga tersangka, yakni YG, RA, dan JAT. Dari ketiganya, seorang pelaku diduga berperan sebagai pelaku utama. Polisi masih memburu dan menyelidiki keterlibatan tiga orang lain yang diduga ikut terlibat.

Peristiwa penculikan dan pengeroyokan itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 21 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan informasi dari masyarakat dan media sosial.

Rohman menyebut dugaan motif perkara berkaitan dengan gadai sepeda motor. Korban disebut diminta menggadaikan motor milik salah satu pelaku, tetapi uang hasil gadai tersebut tidak diberikan kepada pelaku. Nilai uang yang dipersoalkan diperkirakan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Awaludin mengatakan penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. “Kami masih melakukan proses penyelidikan dalam mengungkap kasus ini dan fokus pada kasus penganiayaan, pengeroyokan dan penculikan,” ujarnya.

Source link