Berita  

Masa Tunggu Haji Turun dari 43 Tahun Jadi 26 Tahun

Masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia disebut turun dari yang sebelumnya bisa mencapai 43 tahun menjadi rata-rata 26 tahun setelah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Menurut Fadlul, antrean haji sebelumnya tidak seragam di setiap daerah. Sebagian jemaah harus menunggu sekitar 15, 20, 25, atau 30 tahun. Bahkan, terdapat daerah yang masa tunggunya pernah mencapai 43 tahun.

“Setelah Kementerian Haji dibentuk ini, ada perubahan yang cukup signifikan. Alhamdulillah sudah turun menjadi 26 tahun, tapi rata di seluruh tempat,” kata Fadlul kepada CNBC Indonesia dalam program Cuap-Cuap Cuan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Jemaah perlu mendaftar sejak usia produktif

Fadlul menilai penurunan masa tunggu tersebut semestinya mengubah cara pandang masyarakat terhadap waktu pendaftaran haji. Selama ini, masih ada anggapan bahwa ibadah haji baru perlu dipikirkan ketika seseorang sudah berusia matang, mapan secara finansial, atau mendekati masa pensiun.

Padahal, antrean selama 26 tahun membuat pendaftaran sejak usia produktif menjadi penting. Ia memberikan gambaran, seseorang yang mulai bekerja dan mendaftar haji pada usia 23 tahun secara sederhana berpeluang berangkat sekitar usia 49 tahun.

“Anggaplah 23 (tahun). Tambah 26, kira-kira umur 49. Hampir umur 50. Ya cukup lah untuk berangkat haji di umur 50,” ujarnya.

Sebaliknya, calon jemaah yang baru mendaftar pada usia 50 tahun diperkirakan baru memperoleh kesempatan berangkat sekitar usia 76 tahun. Kondisi kesehatan pada usia tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan.

“Bayangkan kalau umur 50 mendaftar, itu kalau berangkat 26 tahun kemudian umur 76. Syukur-syukur kalau masih sehat,” kata Fadlul.

Karena itu, ia mendorong anak muda dan pekerja untuk memulai persiapan haji sejak mendapatkan pekerjaan pertama. Dengan cara tersebut, waktu tunggu keberangkatan dapat berjalan bersamaan dengan proses menyiapkan dana.

Dana pendaftaran dikelola selama masa tunggu

Fadlul menjelaskan, calon jemaah yang telah mendaftar menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Dana tersebut kemudian menjadi bagian dari dana yang dikelola BPKH selama masa tunggu keberangkatan.

“Jadi setiap calon jemaah haji yang sudah mendaftar itu kan dengan uang 25 juta rupiah. 25 juta rupiah mengendap itu otomatis ya memang tugas kita. Kami sebagai pengelola haji harus mengelola dananya sedemikian rupa sehingga menghasilkan hasil investasi,” ujarnya.

Ia mengatakan pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip amanah serta mempertimbangkan risiko. Dengan asumsi hasil investasi 5 persen per tahun selama 26 tahun, dana awal Rp25 juta secara perhitungan Fadlul dapat berkembang sekitar 3,5 kali lipat atau menjadi kurang lebih Rp80 juta.

Namun, proyeksi itu menggunakan asumsi biaya haji tidak berubah selama masa tunggu. Jika biaya haji meningkat, calon jemaah tetap perlu menambah dana untuk memenuhi kebutuhan keberangkatan.

“Jadi kurang lebih kalau dari 25 juta ya kurang lebih ke 80 juta. Juga dengan asumsi bahwa 26 tahun yang akan datang biaya hajinya tetap ya. Tapi kalau naik tetap harus nambah juga sih,” lanjut Fadlul.

Source link