Berita  

Cara BPKH Ringankan Beban Jemaah Haji dengan Investasi Tepat

Nilai manfaat yang terlihat pada virtual account jemaah haji bukanlah gambaran utuh dari seluruh hasil investasi dana haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan, dana tersebut dikelola secara kolektif dan hasilnya dibagikan untuk dua kebutuhan: jemaah yang masih menunggu keberangkatan serta jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab perbincangan di media sosial mengenai setoran awal haji. Salah satu ilustrasi yang beredar menyebutkan, dana Rp25 juta yang disetorkan sejak 2018 hanya menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp3,2 juta. Jika dana tersebut dihitung seperti investasi individual dengan imbal hasil 5 persen per tahun, nilainya memang dapat terlihat lebih besar.

Namun, BPKH menegaskan, mekanisme dana haji tidak sama dengan deposito atau rekening investasi pribadi. Dana yang disetorkan jemaah masuk ke dalam pengelolaan dana haji secara kolektif. BPKH kemudian mengelolanya melalui instrumen investasi dan penempatan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil investasi dibagi untuk dua kelompok jemaah

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, hasil pengelolaan dana haji setiap tahun tidak seluruhnya dialokasikan ke virtual account jemaah yang masih menunggu. Sebagian hasil tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan jemaah yang berangkat pada tahun yang sama.

“Setiap tahun hasil investasi yang kita berikan atau total yang dihasilkan itu tidak seluruhnya didistribusikan kepada virtual account untuk yang menunggu, tapi untuk yang berangkat,” kata Fadlul.

Karena pembagian itu, persentase nilai manfaat dalam virtual account tidak otomatis sama dengan tingkat hasil investasi yang dicapai BPKH. Fadlul mencontohkan, apabila yield pengelolaan dana haji mencapai 7 persen, angka tersebut tidak serta-merta seluruhnya masuk ke rekening virtual jemaah yang belum berangkat.

“Anggaplah kita dapat 10% atau 7% yield. 7% yield itu buat jamaah menunggu tidak 7% karena ada dibagi lagi. Anggaplah 50-50, walaupun kadang-kadang lebih besar untuk yang berangkat daripada yang menunggu,” ujarnya.

Nilai manfaat membantu biaya keberangkatan

Menurut Fadlul, pembagian hasil pengelolaan dana haji diperlukan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji yang harus dibayar jemaah saat keberangkatan tidak menjadi jauh lebih tinggi. Nilai manfaat dialokasikan, antara lain, untuk membantu mengurangi beban biaya jemaah yang memasuki masa keberangkatan.

Ia menegaskan, pembagian tersebut bukan keputusan sepihak BPKH. Penetapan distribusi nilai manfaat untuk jemaah yang masih menunggu maupun yang berangkat dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.

“Setiap pendistribusian nilai manfaat, baik yang untuk menunggu maupun berangkat itu sebelumnya ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Fadlul.

Tanpa alokasi untuk jemaah yang berangkat, biaya pelunasan berpotensi meningkat. “Kalau misalnya tidak dibagi untuk jemaah berangkat, karena kita baru membagikan nilai manfaat di 2018, otomatis untuk setoran lunas pada saat berangkat akan sangat mahal sekali tanpa ada subsidi dari BPKH,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, saldo virtual account hanya mencerminkan bagian nilai manfaat yang dialokasikan kepada jemaah, bukan seluruh return dari pengelolaan dana haji. Tambahan saldo yang relatif kecil juga tidak dapat langsung diartikan sebagai tanda dana tidak berkembang atau mengalami kerugian.

Source link