Berita  

Niat Qabliyah Maghrib dan Ba’diyah Maghrib: Arab, Latin, Artinya

Salat Maghrib dapat diiringi dua salat sunnah rawatib, yakni qabliyah sebelum salat fardu dan ba’diyah setelahnya. Keduanya sama-sama dikerjakan dua rakaat, tetapi memiliki dasar dan tingkat penekanan yang berbeda dalam klasifikasi fikih Syafi’iyah yang dikutip Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Niat dan waktu pelaksanaan

Salat qabliyah Maghrib dilaksanakan setelah masuk waktu Maghrib, sebelum salat fardu yang berjumlah tiga rakaat. Lafaz niat yang dicantumkan dalam panduan MUI adalah:

Arab:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:
Ushalli sunnatal-maghribi rak’ataini qabliyyatan lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku salat sunnah qabliyah Maghrib dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Adapun salat ba’diyah Maghrib dikerjakan setelah salat fardu Maghrib selesai. Niatnya sebagai berikut:

Arab:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:
Ushalli sunnatal-maghribi rak’ataini ba’diyyatan lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku salat sunnah ba’diyah Maghrib dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Rangkaian pelaksanaannya adalah dua rakaat qabliyah, kemudian salat fardu Maghrib tiga rakaat, lalu dua rakaat ba’diyah. Lafaz-lafaz tersebut merupakan formulasi niat dalam panduan fikih, bukan bacaan khusus yang diriwayatkan sebagai hadis dari Rasulullah SAW. Inti niat berada di dalam hati, sedangkan pelafalan dapat digunakan sebagai panduan sebelum takbiratul ihram. Niat juga tidak wajib diucapkan dalam bahasa Arab.

Dasar hadis dan kedudukan hukumnya

Anjuran salat dua rakaat sebelum Maghrib antara lain bersandar pada hadis Abdullah al-Muzani RA. Rasulullah SAW bersabda, “Salatlah dua rakaat sebelum Maghrib.” Beliau kemudian menambahkan, “Bagi siapa yang mau.” Hadis tersebut tercantum dalam Sunan Abi Dawud nomor 1281 dan dinilai sahih oleh Al-Albani. Tambahan tersebut menegaskan bahwa qabliyah Maghrib bukan salat wajib.

Dalam riwayat lain, Anas bin Malik RA menyebut para sahabat mengerjakan dua rakaat sebelum Maghrib pada masa Rasulullah SAW. Ketika ditanya apakah Nabi melihat mereka, Anas menjawab bahwa beliau melihatnya, tetapi tidak memerintahkan dan tidak pula melarang. Dalam klasifikasi Syafi’iyah yang dikutip MUI, qabliyah Maghrib termasuk rawatib ghairu muakkad.

Salat ba’diyah Maghrib memiliki dasar dari riwayat Ibnu Umar RA. Ia menghafal sepuluh rakaat salat sunnah dari Rasulullah SAW, termasuk dua rakaat setelah Maghrib yang dikerjakan Nabi di rumah. Riwayat itu tercantum dalam Shahih al-Bukhari nomor 1180 dan 1181. Karena itu, ba’diyah Maghrib termasuk salat rawatib muakkad dalam klasifikasi tersebut.

Ketentuan saat hendak berjamaah

Pelaksanaan qabliyah sebaiknya tidak membuat seseorang kehilangan kesempatan memperoleh takbiratul ihram bersama imam. MUI menjelaskan, apabila waktu untuk mengerjakan qabliyah berbenturan dengan kesempatan mengikuti awal salat berjamaah, qabliyah dapat didahulukan setelah salat fardu. Dalam kondisi tertentu, salat sunnah yang tertunda juga diperbolehkan dikerjakan setelah salat fardu.

Source link