Berita  

KDM: Ahli Waris Pekerja Rentan Terima BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantu keluarga Darini, ahli waris almarhum Tamat, pekerja rentan asal Dusun Silampit, Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Darini menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta setelah suaminya meninggal dunia karena sakit pada Maret 2026.

Terdaftar melalui pemerintah desa

Semasa hidup, Tamat bekerja sebagai abdi dalem atau juru kunci yang bertugas menjaga dan merawat pintu gerbang sakral di kawasan wisata Keraton Kanoman, Cirebon. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga bekerja sebagai buruh harian pemetik cabai secara musiman ketika hari libur.

Tamat tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2025. Kepesertaan itu diperoleh melalui pendaftaran yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Beberapa bulan kemudian, ketika Tamat meninggal dunia, manfaat JKM menjadi dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Penyerahan simbolis santunan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Perwakilan kedua lembaga mendatangi kediaman almarhum di Desa Setupatok untuk menyerahkan hak Darini sebagai ahli waris.

Perlindungan bagi pekerja informal dan rentan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atas program perlindungan bagi pekerja rentan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Gubernur KDM yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, khususnya di wilayah Ciayumajakuning. Program ini memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko kehidupan,” ujar Zainal.

Program BPJS Ketenagakerjaan Gratis Pemprov Jawa Barat menyasar pekerja informal dan rentan, termasuk petani, nelayan, pengemudi ojek online, pedagang keliling, buruh, serta asisten rumah tangga. Peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sementara iurannya ditanggung penuh melalui APBD Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, program tersebut telah mencakup lebih dari 1 juta pekerja rentan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan perluasan perlindungan hingga 5,4 juta kepala keluarga di seluruh wilayah Jawa Barat.

Zainal berharap penambahan kuota peserta dapat terus dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah. Menurut dia, perluasan itu membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta pemerintahan desa.

“Semoga Pemprov Jabar dapat terus menambah kuota pekerja yang dilindungi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah melalui sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa,” kata Zainal.

Source link