Polsek Mampang Prapatan menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi sebanyak 11 kali di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi. Kedua pelaku, YW (36) dan MAP (35), ditangkap saat polisi melakukan patroli dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dicurigai Mengincar Motor Pengunjung Warung
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengatakan, penangkapan berlangsung pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Petugas melihat dua pria berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan. Keduanya tampak memperhatikan salah satu sepeda motor milik pengunjung sehingga menimbulkan kecurigaan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan YW serta MAP. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu obeng kecil berwarna kuning dari YW.
“Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW,” kata Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Beraksi 11 Kali di Tiga Wilayah
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyebut kedua tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Rinciannya, tiga aksi terjadi di Jakarta Selatan, lima kali di Jakarta Utara, dan tiga kali di Bekasi.
Dalam pembagian peran, YW disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L. Sementara itu, MAP berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor.
Polisi menyita tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu Honda Vario merah, satu Honda Vario hitam, dan satu Yamaha NMAX merah. Petugas juga mengamankan satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu obeng kecil berwarna kuning.
Satu sepeda motor digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi, sedangkan dua lainnya ditemukan di kontrakan salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara. Motor hasil pencurian itu kemudian dijual. Menurut keterangan polisi, uang penjualannya dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Purwaditya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan YW dan MAP bukan residivis. Polisi juga menyatakan keduanya tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.












