Polisi mengungkap dua perkara berbeda terkait peredaran narkotika dan obat keras di Jakarta Barat. Dari dua penindakan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ketamin, ratusan tablet obat keras golongan daftar G, timbangan digital, plastik klip, dan telepon seluler.
Dua tersangka ditangkap dalam kasus sabu dan ketamin
Pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 04.20 WIB di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk. Petugas menangkap dua tersangka, yakni FH alias Kadir (36) dan F A (40).
Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, dari penindakan itu polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 19,1 gram serta satu paket ketamin seberat bersih 101,21 gram. Selain narkotika tersebut, penyidik turut mengamankan satu timbangan digital, satu bundel plastik klip, dan dua telepon seluler.
“Dari dua pengungkapan itu, kita amankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ketamin dan ratusan butir obat keras daftar G,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penjualan obat keras berkedok toko kosmetik
Kasus kedua diungkap pada Minggu (14/9) di kawasan Jalan Manunggal, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R F (25), yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan daftar G.
Menurut Taufik, penjualan obat-obatan itu dilakukan dengan modus menggunakan toko kosmetik sebagai kedok. Dari lokasi, petugas menyita 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, 13 butir Hexymer, serta satu telepon seluler.
“Modus yang diungkap itu penjualan obat keras yang dilakukan dengan kedok toko kosmetik,” ujar Taufik.
Polisi menyatakan pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Jakarta Barat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.












