Imigrasi Jakpus Temukan 7 WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menemukan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat Operasi Gabungan Wira Waspada di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu.

Temuan itu diperoleh setelah petugas memeriksa keberadaan orang asing di sejumlah tempat dan area apartemen. Pemeriksaan mencakup paspor atau dokumen perjalanan, visa, serta izin tinggal yang digunakan para WNA tersebut.

Tujuh WNA Dibawa untuk Pemeriksaan Lanjutan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keabsahan dokumen dengan jenis izin tinggal yang dimiliki, termasuk kesesuaiannya dengan kegiatan para WNA selama berada di Indonesia.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia,” kata Iqbal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketujuh WNA tersebut diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan yang berasal dari Nigeria, India, Liberia, dan Arab Saudi.

Enam WNA laki-laki itu berinisial MDC, IIS, dan OBE yang berkewarganegaraan Nigeria; SS dari India; SZP dari Liberia; serta ANAM dari Arab Saudi. Sementara satu WNA perempuan berinisial TAG berkewarganegaraan Liberia.

Setelah ditemukan dalam operasi tersebut, seluruh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengklarifikasi kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Pengawasan Orang Asing di Jakarta Pusat

Iqbal menyatakan Operasi Gabungan Wira Waspada merupakan bagian dari upaya memperkuat pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Pusat.

Menurut dia, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa penggunaan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dijalankan oleh pemegangnya selama berada di Indonesia.

Proses pemeriksaan terhadap tujuh WNA itu masih berlanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas mereka dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan dalam operasi di Apartemen Green Pramuka City.

Source link