Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Tembakau Sintetis: 4 Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti seberat 995 gram.
Penangkapan Tersangka
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran tembakau sintetis di rumah kontrakan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial R (27) di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disembunyikan dalam tas selempang dan kantong plastik. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dititipkan oleh pelaku lain berinisial W (28) untuk didistribusikan kepada para pemesan.
Pengembangan Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka Lainnya
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka lain, yaitu R (26) dan M (21), di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal seberat 850 gram, bahan prekursor, timbangan digital, alat produksi, masker, plastik kemasan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan dalam transaksi narkotika.
Modus Operandi dan Penanganan Kasus
Indah mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan rumah kontrakan untuk aktivitas ilegal mereka dan menggunakan media sosial sebagai modus pemasaran dengan sistem mapping. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.












