Kasus Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung: Investigasi Terbaru

Pelaku Perampokan Tetangga Lansia Saat Shalat Dzuhur di Cakung

Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun yang menjadi korban perampokan dan penyekapan saat sedang bersiap melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku kejahatan tersebut ternyata adalah tetangganya sendiri.

Perencanaan Kejahatan

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M (58) sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap korban. Diketahui bahwa korban tinggal sendirian, sehingga menjadikannya target empuk bagi pelaku.

Hari kejadian, yang berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang bersiap untuk shalat dzuhur. Tiba-tiba, korban mendengar seseorang memasuki rumahnya dan memanggilnya dengan mengira itu adalah anaknya. Namun yang masuk adalah pelaku M.

Aksi Perampokan

Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok dan memerintahkan korban untuk tidak berteriak. Korban kemudian dilakban oleh pelaku, disuruh untuk mengambil barang berharga miliknya, termasuk uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.

Tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Proses hukum atas kasus ini dilanjutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang dibuat pada tanggal 2 Agustus 2026.

Source link