Layanan SIM Keliling Kembali Hadir untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pada Selasa, 21 Juli 2026, layanan SIM Keliling kembali dioperasikan untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Program ini menjadi alternatif bagi warga yang menginginkan kemudahan mengurus administrasi kendaraan tanpa harus ke kantor Satpas.
SIM Keliling di Lima Titik Wilayah DKI Jakarta
Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Bekasi, dan Bandung
Bagi pemohon SIM, wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling diselenggarakan di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat mengakses layanan SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal dengan jadwal pelayanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya perpanjangan SIM mengikuti tarif PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.












