Layanan SIM Keliling Kembali Hadir untuk Memperpanjang SIM A dan SIM C
Pada Senin, 20 Juli 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi untuk membantu masyarakat dalam perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Hal ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Jadwal SIM Keliling di Beberapa Wilayah
Polda Metro Jaya telah menyiapkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas dan antrean biasanya mulai sejak pagi. Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung, sedangkan Jakarta Barat berlokasi di LTC Glodok. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota dapat ditemui di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Sementara itu, penduduk Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Burger King Harapan Indah. Untuk Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Setiap pemohon diwajibkan membawa dokumen KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan Tetap Tersedia di Hari Minggu, Catat Lokasinya
Meskipun tanggal merah, layanan SIM Keliling tetap hadir pada Minggu, 19 Juli 2026, untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang akan habis. Pastikan untuk memanfaatkan layanan ini agar kendaraan bermotor Anda tetap terdaftar secara resmi.












