Berita  

Mantan Sekdes Kalisabuk Mengurus Pengajuan PK ke MA

Toifatun Nuriyah Ajukan PK ke MA Usai Kunjungi PTUN Semarang

Toifatun Nuriyah Berjuang untuk Kembali Menjabat Sebagai Sekdes

Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, baru-baru ini melakukan langkah berani dengan mengunjungi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Kedatangannya ke PTUN Semarang merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan dan mengusahakan kembali jabatan Sekdes yang pernah dipegangnya.

Nuriyah mengunjungi PTUN Semarang setelah gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya tidak membuahkan hasil. Dalam kunjungannya pada Jumat, 10 Juli 2026, ia mengungkapkan tujuannya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Semarang.

Kesempatan Menyampaikan Permohonan Peninjauan Kembali

Pada kesempatan tersebut, Nuriyah menegaskan keyakinannya bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam putusan banding PT TUN Surabaya yang mempengaruhi kasus yang tengah ia hadapi. Oleh karena itu, langkah mengajukan PK ke MA diambil untuk memperjuangkan keadilan yang diinginkannya.

Setelah melalui proses pendaftaran dan penyerahan memori peninjauan kembali, Nuriyah berharap agar langkah hukum yang ia tempuh dapat membuahkan hasil yang adil. Ia tidak lupa meminta dukungan dari masyarakat agar aspirasinya untuk kembali menjabat sebagai Sekdes dapat tercapai.

Nuriyah juga mengungkapkan keyakinannya bahwa sistem peradilan di Indonesia masih dapat memberikan keadilan. Dalam akhir pernyataannya, ia juga memohon bantuan dari Presiden Prabowo untuk mendukung perjuangannya.

Toifatun Nuriyah sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes Kalisabuk bukan atas dasar urusan pemerintahan desa, melainkan karena kasus pribadi yang tengah dihadapinya. SK pemberhentian tersebut diterimanya pada 28 November 2025.

Sumber: Suara Indonesia

Source link