Polres Metro Jakarta Pusat Terima Laporan Pencurian Pelat Besi senilai Rp230 Juta di Toko Percetakan “Mau Print”
Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dari pemilik toko percetakan “Mau Print” terkait dugaan kasus pencurian pelat besi senilai Rp230 juta yang melibatkan tiga orang karyawannya.
Laporan Resmi yang Diterima Polres Metro Jakarta Pusat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan adanya laporan resmi yang diterima dari pihak manajemen atau pemilik toko percetakan tersebut. Laporan ini secara resmi didaftarkan pada Selasa (30/6) setelah objek yang dilaporkan hilang yakni pelat besi dengan perkiraan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan bahwa polisi sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan pencurian tersebut untuk menguji kesesuaian keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.
Motif Pencurian Pelat Besi senilai Rp230 Juta
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat dipicu oleh tuduhan pencurian pelat besi cetakan senilai Rp230 juta. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa motif dari kasus tersebut didasari oleh alasan bahwa ketiga karyawan tersebut diduga menjadi pelaku yang menghilangkan atau mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon.












