Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Sindikat Judi Online Global

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Online Internasional

Di Jakarta, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional dengan menangkap empat tersangka terkait. Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit IV pada 23 Mei 2026.

Penangkapan dan Peran Tersangka

Setelah mendapatkan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang terlibat dalam perjudian, Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan empat tersangka pada 9 Juni 2026. Keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan perjudian daring ini.

Ada tiga klaster utama yang menjadi target dalam penindakan tersebut. Pertama, klaster pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat. Kedua, klaster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga, klaster pengendali yang beroperasi dari luar negeri.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Dari klaster Banjarmasin, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang bekerja sebagai koordinator admin dalam mengelola transaksi perjudian melalui aplikasi pesan singkat. Mereka menerima instruksi dari seorang pengendali yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar negeri. Ada dugaan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini.

Sementara itu, dari klaster Cianjur, tersangka lain ditangkap karena perannya sebagai koordinator pemburu rekening nominee yang digunakan untuk transaksi dalam operasional perjudian online. Dengan iming-iming imbalan tertentu, tersangka berhasil memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian digunakan dalam jaringan tersebut.

Penanganan dan Penalti

Hingga saat ini, kepolisian telah mencatat perputaran omzet lebih dari Rp2 miliar dari jaringan perjudian tersebut sejak April 2026. Sejumlah tindakan hukum telah diambil terhadap para tersangka sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang. Dalam menjalankan aksinya, polisi juga berhasil memblokir 75 rekening terkait serta menyita sejumlah barang bukti.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak memberikan data pribadi atau rekening bank kepada pihak yang tidak terpercaya. Tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum serius dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.

Source link