Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara: Penangkapan Terbaru

Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga melakukan jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata-senjata jenis air gun, peluru, dan peralatan lainnya.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 15 pucuk senjata jenis air gun beragam jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, 13 set selongsong mimis, dan berbagai perangkat serta alat-alat perbaikan senjata lainnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara selama 15 tahun.

Penangkapan dan Penyelidikan

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim penyelidik Unit III Satreskrim tentang adanya peredaran jual beli senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli untuk mendapatkan barang bukti senjata tersebut.

Pada Rabu (6/5), tim melakukan transaksi langsung dengan pelaku di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berhasil diamankan ketika melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati.

Penyitaan Barang Bukti Lainnya

Setelah pelaku diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. Di sana, ditemukan lebih banyak barang bukti terkait jual beli senjata air gun yang dilakukan oleh pelaku.

Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini juga sebagai upaya polisi dalam memerangi peredaran senjata ilegal di masyarakat.

Source link