Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan Terkait Penangkapan di PN Jaksel
Dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tifa menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapat penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Meskipun demikian, tindakan hukum tetap diambil dengan koordinasi yang baik bersama Roy Suryo, kompatriotnya dalam kasus ini.
Keputusan Strategis dalam Menghadapi Proses Hukum
Proses penanganan hukum terhadap Tifa dan Roy Suryo kini dipisah, sehingga keduanya harus menyusun tim dan strategi hukum masing-masing. Meskipun demikian, kolaborasi tetap dijaga antara keduanya meskipun dengan tim pendamping dan strategi yang berbeda.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka tersebut. Roy Suryo, yang juga tersangka dalam kasus serupa, sempat mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya.
Sebelumnya, informasi tersebar bahwa penangkapan terjadi pada Jumat pagi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB, sedangkan Roy Suryo pada pukul 07.00 WIB.
Meskipun demikian, saat ini keduanya telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang berbeda dalam menghadapi kasus ini.












