Polisi Ungkap Modus Penipuan Paranormal Gadungan di Duren Sawit
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pelaku yang mengaku sebagai paranormal gadungan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku menggunakan modus pura-pura sebagai paranormal sakti yang bisa membersihkan nasib buruk seseorang.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, korban bernama Ilham (19) menjadi korban yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompetnya setelah diperalat oleh para pelaku. Motif dari tindakan ini adalah motif ekonomi, dimana para tersangka ingin menguasai barang korban secara ilegal.
Peristiwa dimulai ketika korban sedang duduk sendirian di atas sepeda motor. Salah satu tersangka mendekati korban, meminta bantuan untuk mencari alamat seseorang yang ingin diobati, sementara tersangka lainnya datang dan mengaku sebagai pasien yang pernah disembuhkan oleh paranormal gadungan tersebut. Dengan cerita yang dipercayai oleh korban, para pelaku berhasil memperdaya Ilham.
Kejadian Pencurian
Di tengah perjalanan, korban dihentikan dan diberitahu bahwa sedang mengalami kesialan berat. Untuk memperkuat kebohongan tersebut, pelaku menunjukkan sebatang paku yang sebelumnya disimpan di bawah lidah dan kemudian dibungkus dengan uang korban. Selanjutnya, korban diminta untuk membuang bungkusan tersebut sekitar 50 meter dari lokasi. Saat korban menjauh, para pelaku langsung melarikan sepeda motor korban.
Penangkapan dan Penyelidikan Polisi
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku di Cilincing pada 23 Mei 2026 dan pelaku lainnya di Semper sehari setelahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, sepeda motor, dan barang milik korban.
Saat ini, kendaraan milik korban masih dalam proses pencarian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang tak dikenal yang menawarkan pengobatan, ritual pembersihan, atau praktik supranatural di tempat umum.












