Polres Jakpus Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan di Kemayoran pada Minggu dini hari. Kedua tersangka tersebut adalah SS (26 tahun) dan ASA (23 tahun), menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

Penetapan Identitas Tersangka dan Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan tersebut menjadi viral di media sosial setelah terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui patroli siber dan analisis video amatir yang menunjukkan aksi kekerasan oleh sekelompok orang di jalanan.

Menurut Roby, setelah identitas korban berhasil diketahui, petugas meminta korban untuk membuat laporan resmi di kantor polisi. Berdasarkan laporan, kejadian tersebut bermula ketika korban bersama rekannya melihat seorang sopir taksi sedang cekcok dengan rombongan pelaku. Saat rekannya mencoba melerai, dia malah ditarik dan dipukul oleh kedua tersangka.

Tersangka Menyerahkan Diri

Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kepolisian melakukan pencarian intensif dan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Mereka diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara, tergantung pada tingkat luka korban.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lanjutan serta menunggu hasil visum untuk kasus ini. Semua proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link