Tukang Rujak di Jakarta Barat Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Siswi SD
Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Pelaku tersebut kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Tetangga Dekat Korban
Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan tetangga dekat korban yang telah dikenal keluarga korban sejak lama. Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyebutkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diproses atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan Pasal 473 KUHP.
Polisi membantah bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji, namun sebagai tetangga dekat yang telah lama dikenal keluarga korban. Kedua orangtua korban sering menitipkan anaknya kepada pelaku karena pekerjaan mereka yang pulang larut malam.
Kejadian Berulang Kali
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya terjadi sejak sekitar tahun 2022 hingga bulan Maret 2026 dan telah terjadi sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Korban mulai percaya kepada pelaku karena sering diberikan uang dan jajanan.
Kasus ini terbongkar setelah teman korban melaporkan insiden tersebut ke guru mereka. Barulah ibu korban mengetahui dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat setelah menerima laporan dari guru pada 12 Mei 2026.
Seluruh proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.












