Penegakan Aturan Jukir Liar di Cengkareng Jakarta Barat
Petugas gabungan berhasil menjaring 10 juru parkir liar di sejumlah persimpangan dan U-turn wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Senin. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Penertiban di Lokasi Rawan PPKS
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa penegakan aturan dilakukan di lokasi rawan PPKS seperti Jalan Daan Mogot, U-turn imigrasi Cengkareng Barat, pertigaan Jambur Duri Kosambi, dan Jalan Kosambi Raya. Dari dua lokasi utama tersebut, berhasil diamankan tiga jukir liar di U-turn imigrasi dan tiga jukir di pertigaan Jambur Duri Kosambi.
Penegakan Aturan di Wilayah Rawa Buaya
Selain itu, empat jukir lainnya turut diamankan saat beroperasi di beberapa titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya. Semua jukir yang tertangkap akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk dilakukan pembinaan selanjutnya.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini melibatkan 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, dan unsur kepolisian. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga mengenai aktifitas jukir liar yang meresahkan di wilayah Cengkareng.
Setelah penertiban dilakukan, petugas akan melakukan patroli pengawasan secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan di lokasi-lokasi tersebut. Tindakan ini sebagai upaya penegakan aturan dan perlindungan terhadap ketertiban umum di Jakarta Barat.












