Jawaban Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Andrie Yunus
Sebuah tahapan penting dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan segera dihadapi. Jawaban dari termohon, Polda Metro Jaya, akan disampaikan dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Kamis (21/5).
Agenda Sidang
Hakim tunggal Suparna menetapkan agenda sidang pada Kamis (21/5) untuk menjawab permohonan, dilanjutkan dengan replik pemohon, dan duplik termohon. Sidang tersebut akan berlangsung dengan urutan yang telah ditentukan sesuai dengan waktu persidangan.
Pada Jumat (22/5), agenda sidang akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan surat dari pemohon maupun termohon, diikuti dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Sedangkan pada Senin (25/5), termohon akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Hakim juga telah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (26/5), dengan jadwal putusan praperadilan pada Selasa (2/6). Dengan demikian, tahapan praperadilan dalam kasus ini akan segera menuju ke arah keputusan akhir.
Permohonan dan Proses Hukum
Dalam sidang perdana praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Hakim Suparna untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI. Alasan permohonan tersebut adalah karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek dan tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dari kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tim Advokasi juga menilai bahwa kasus ini tidak mengalami kemajuan yang memadai dalam proses penegakan hukumnya, sehingga upaya praperadilan diharapkan dapat membawa kejelasan terkait kasus tersebut.












