Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kalideres Jakbar

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kalideres, Jakbar

Polisi berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku yang diketahui berinisial AKA alias M (23 tahun) ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Manyar, Tegal Alur. Kasus ini terungkap setelah korban, AS (34 tahun), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada Selasa, 10 Maret 2026.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus yang sederhana namun nekat. Dengan memanfaatkan situasi sepi dan pagar yang terbuka, pelaku merusak bagian kontak sepeda motor korban menggunakan gunting. Kemudian, pelaku mendorong dan membawa kabur sepeda motor tersebut setelah memastikan stang tidak terkunci.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku akhirnya teridentifikasi. Petugas berhasil menemukan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut di wilayah Tegal Alur.

Pelaku akhirnya diamankan dan mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, pelaku juga memberikan informasi bahwa sepeda motor korban telah dijual ke pelaku lain yang saat ini masih buron.

Proses Hukum

Pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal keamanan rumah dan kendaraan. Masyarakat diharapkan menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah aman untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia 24 jam.

Source link