Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bank Melalui KoinWorks Ditetapkan Tahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Tersangka Korporasi
Tiga tersangka yang ditahan tersebut adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris PT LAT, dan JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga saat ini. Mereka merupakan pengurus PT LAT sebagai pemilik fintech KoinWorks yang diduga terlibat dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan yang melanggar hukum.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap agunan berupa dokumen tagihan invoice dan tidak melaksanakan penutupan asuransi, yang menyebabkan pencairan kredit sebesar Rp600 miliar. Selain itu, Kejati DKI juga menemukan keterlibatan pihak bank dan nasabah dalam kasus ini.
Pengembangan Penyidikan
Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli, tersangka, serta melacak dan menyita aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi dalam penyaluran dana bank melalui KoinWorks menjadi sorotan karena dampaknya yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut dan melibatkan semua pihak terkait dalam proses hukum yang berlangsung.












