Polisi Ungkap dan Sita Ratusan Butir Obat Keras di Cikarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal dalam operasi tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa pria berinisial AMR (29) ditangkap di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Barang bukti yang disita meliputi 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dompet milik terduga pelaku.

Komitmen Kepolisian dalam Memberantas Peredaran Obat Keras

Sumarni menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin merupakan komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Polres Metro Bekasi telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dari Januari hingga 5 Mei 2026, dengan total 286 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk sabu, ganja, obat keras, ekstasi, dan berbagai jenis sintetis. Sumarni mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin guna menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi terus melakukan pengungkapan kasus demi kasus guna memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Semoga tindakan tegas ini dapat membantu menyelamatkan generasi muda dari ancaman berbahaya obat terlarang.

Source link