Penyelidikan Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 36 Saksi Diperiksa

Polda Metro Jaya Periksa 36 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi terkait insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak terkait kejadian tragis tersebut.

Pemeriksaan Mendalam Terhadap Pengemudi Taksi Green SM

Selain itu, pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap Richard Rudolf Passelima, pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik pada Kamis (7/5) mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang lebih mendalam terkait insiden maut di Stasiun Bekasi Timur.

Budi juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak hanya akan memeriksa saksi, tetapi juga akan melakukan klarifikasi, wawancara, pengiriman surat permohonan, dan berbagai upaya lainnya untuk mengungkap seluruh fakta terkait kecelakaan tersebut. Kerjasama dengan berbagai pihak terkait juga akan terus ditingkatkan demi kebenaran dan keadilan.

Investigasi Berkelanjutan

Insiden tragis yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. KRL yang sedang melintas kemudian tidak dapat menghindari tabrakan dengan mobil tersebut, menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Penyelidikan terus berlanjut, dengan berbagai langkah investigasi yang dilakukan secara cermat dan teliti oleh pihak kepolisian. Semua upaya dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menentukan tanggung jawab atas kecelakaan tragis ini.

Source link