Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Pada Senin (27/4), Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Pemeriksaan Terhadap Pihak Terkait
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pemeriksaan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Jakarta.
Pemeriksaan Tambahan
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari pihak Daop 1 Jakarta akan dilakukan di Kantor Daop 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengambil keterangan dari 31 orang saksi untuk mengungkap insiden kecelakaan tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penanganan perkara kecelakaan kereta api ini berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus melakukan berbagai langkah, mulai dari cek tempat kejadian, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi dan pihak terkait.
Polisi telah meminta keterangan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Taksi Green, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi proses penyidikan.
Kecelakaan maut yang terjadi mengakibatkan 16 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Insiden dipicu oleh mogoknya taksi Green di perlintasan sebidang, kemudian ditabrak oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kejadian pertama, rangkaian KRL tujuan Cikarang ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, menyebabkan kerugian yang lebih besar.












