Berkembang pesatnya teknologi memberikan dampak positif pada berbagai sektor, termasuk dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di Jawa Tengah, terutama di Cilacap, warga kini memiliki kemudahan dalam membayar PKB tanpa perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama. Kebijakan inovatif ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam proses administrasi kendaraan.
Kemudahan Berkat Kebijakan Baru
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati menjelaskan bahwa kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri serta Gubernur Jawa Tengah. Namun, penting untuk dicatat bahwa kemudahan ini hanya berlaku untuk layanan tatap muka di kantor dan Samsat Keliling, bukan melalui aplikasi seperti New Sakpole atau Samsat Corporate.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik baru termasuk penandatanganan surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan permohonan blokir kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses Balik Nama (BBNKB II) pada tahun berikutnya. Dalam proses pembayaran PKB, diperlukan lampiran salinan identitas pemilik baru (KTP/Kitas/Kitap) serta STNK asli.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat di Cilacap untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan. Proses pembayaran pajak yang semakin mudah dan cepat diharapkan dapat memotivasi lebih banyak warga Cilacap untuk memanfaatkannya. Dengan demikian, proses administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan lebih efisien dan lancar.
Ke depannya, diharapkan kebijakan inovatif ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan penerimaan pajak kendaraan di Jawa Tengah. Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, akan berkontribusi pada pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik. Semua pihak diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan ini untuk kebaikan bersama.












