Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Andrie Yunus ke PN Jaksel: Langkah Hukum Terbaru

Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Terhadap Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadi termohon dalam kasus tersebut.

Permohonan Praperadilan atas Perkara yang Dinilai Mandek

Alif menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Belum ada perkembangan atau tindak lanjut dalam penegakan hukum terkait kasus tersebut. Penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Alif, berdasarkan KUHAP, apabila terdapat keterlibatan sipil, penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum. Mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi, seperti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, tidak dikenal dalam KUHAP.

Permintaan dalam Permohonan Praperadilan

Alif menegaskan bahwa pihaknya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. Ia juga menolak penanganan perkara yang saat ini berjalan di peradilan militer, karena diduga melibatkan lebih banyak pihak dari yang disidangkan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi juga telah memberikan bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri, kepada penyidik. Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Source link