Jemaah Haji Harus Waspada terhadap Modus Penipuan Terkait Akses Raudhah di Masjid Nabawi
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan jemaah haji agar mewaspadai modus penipuan terkait akses masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi. Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Ichsan Marsha menekankan bahwa akses ke Raudhah tidak dipungut biaya alias gratis dan hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi.
Imbauan Khusus terkait Modus Kartu Nusuk Bermasalah
Ichsan juga mengimbau jemaah agar berhati-hati terhadap penipuan dengan modus kartu Nusuk bermasalah. Oknum tidak bertanggung jawab sering mengirimkan tautan melalui WhatsApp dan menjerumuskan jemaah agar mengkliknya. Menurut Ichsan, akses resmi ke Raudhah hanya menggunakan sistem barcode, baik melalui skema tasrih (izin kolektif) maupun aplikasi Nusuk bagi jemaah mandiri.
Pentingnya Kesadaran dan Perlindungan Jemaah
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Khalilurrahman, menegaskan bahwa fasilitasi masuk ke Raudhah merupakan bagian dari layanan resmi bagi jemaah haji Indonesia. Akses ke Raudhah adalah gratis, dan jika ada pihak yang menawarkan jasa lalu meminta bayaran, jemaah harus segera melaporkan ke petugas setempat. Ketegasan ini sejalan dengan komitmen PPIH untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran, termasuk praktik pungutan liar.
Untuk mengakses Raudhah, Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat menggunakan barcode melalui skema tasrih bagi rombongan, atau melalui aplikasi Nusuk bagi jemaah mandiri. Setiap jemaah memiliki hak yang sama untuk mengakses area Raudhah di Masjid Nabawi, di mana PPIH sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi proses ini.
Sistem Organisasi yang Terperinci untuk Kepuasan Jemaah
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Madinah, Efrilen Hafizh, memastikan bahwa skema tasrih telah disiapkan dengan baik untuk mengakomodasi seluruh jemaah secara tertib dan terjadwal. Dengan batas usia maksimal saat ini dinaikkan menjadi 60 tahun, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan fasilitas khusus untuk jemaah di atas usia tersebut melalui mekanisme yang telah disepakati.
Dengan sistem yang terorganisir ini, Kemenhaj melalui PPIH berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar seluruh jemaah haji Indonesia dapat beribadah di Raudhah dengan aman, nyaman, dan tanpa terbebani pungutan liar.












