Gugatan Wanprestasi PT Bumi Pangan Kuali Terhadap Pemilik SPPG Terus Bergulir di Pengadilan
Sidang gugatan wanprestasi PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap sejumlah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gresik. Kedua belah pihak tengah menghadapi agenda pembuktian dalam persidangan ini.
Pendekatan Damai dalam Sidang Perselisihan Ini
Kuasa Hukum PT Bumi Pangan Kuali, M. Sholeh, siap membuktikan kerjasama antara PT BPK dengan SPPG yang berusaha menyelesaikan sengketa ini di luar pengadilan. Meskipun demikian, pihak tergugat juga sudah menunjukkan bukti-bukti komitmen fee selama dua bulan terakhir.
Direktur Utama PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, mengungkapkan bahwa SPPG yang terlibat sudah menjalankan komitmen fee selama 2 bulan. Meskipun demikian, gugatan tetap dilanjutkan akibat ketidaksetujuan dari pihak SPPG.
Persidangan dan Pembuktian yang Terus Berlanjut
Kuasa hukum dari pihak tergugat, Abdullah Syafi’i, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang meringankan dalam kasus ini. Meskipun pihak penggugat tidak mampu menunjukkan akta pendirian PT dan AHU, serta hanya bisa memberikan NIB dan bukti-bukti transfer.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak. Kasus ini telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Gresik dan terus menjadi sorotan publik.












