Sebuah peristiwa penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai KPK terjadi di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Korban, Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Pelaku, seorang perempuan berinisial TH alias D (48), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik KPK. Dari tangan pelaku disita stempel KPK, surat panggilan KPK, telepon seluler, dan kartu identitas palsu.
Korban awalnya diminta uang sejumlah Rp300 juta oleh pelaku yang mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan. Setelah kasus terungkap, korban segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dengan polisi menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemui modus serupa. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait ancaman dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima dari seorang anggota DPR bernama AS yang dimintai uang sejumlah Rp300 juta.
Korban, Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, membenarkan bahwa ia pernah diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Ternyata, perempuan tersebut hanya merupakan pegawai gadungan. Sahroni langsung memeriksa keabsahan pegawai tersebut ke KPK, yang kemudian menyangkal adanya utusan seperti yang disebutkan oleh pelaku. KPK tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memeriksa saksi-saksi, meskipun saat itu sedang menerapkan aturan work from home (WFH).












